Proseleb.com – Musisi Ahmad Dhani rencanya hari iniakan diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai bentuk pertanggung jawabannya atas kecelakaan yang terjadi dan merenggut korban jiwa yang melibatkan Dul sebagai aktor utama dalam kecelakaan tersebut sebelumnya Dul telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP, Dul dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam konferensi pers Ahmad dhani menjelaskan "Hari ini proses pertanggungjawaban. Saya juga hari ini ikuti proses interview wawancara ini, apalagi yang wajib seperti panggilan polisi. Kalau ada proses hukum saya jalani," ujar Ahmad Dhani kepada media dalam konferensi pers di lobby Rumah Sakit Meilia, Cibubur, Depok, Senin (9/9) malam kemarin.
Pernyataan Dhani dibenarkan oleh , Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, dia menerangkan bahwa pemeriksaan atas Ahmad Dhani akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penyidikan terkait kecelakaan maut itu
"Malam ini yang bersangkutan (Ahmad Dhani) mau hadir diperiksa kita. Kira-kira jam 8 atau jam 9 malam di Pancoran," sambung Hindarsono saat ditemui di RSPI Jakarta Selatan, hari ini Rabu (11/9).
Abdul Qodir Jaelani atau Dul terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas. Pasal yang dikenakan terhadap Dul juga mengikuti UU Perlindungan Anak, karena Dul saat ini masih berumur 13 tahun. Ahmad Dhani juga mungkin akan dikenakan pasal jika terbukti lalai dalam mengasuh anak. (fay)
berita terbaru http://www.proseleb.com/2013/09/dhani-siap-tanggung-tapi-dul-tetap.html
berita terkait http://www.proseleb.com/2013/09/sibuk-urus-dul-ahmad-dhani-pun-diurus.html
berita sebelumnya http://www.proseleb.com/2013/09/dhani-siap-tanggung-tapi-dul-tetap.html
0 komentar:
Posting Komentar