Proseleb.com – akibat perbuatannya kepada dokter Febby Karina yang dianggap merupakan perbuatan tidak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan tidak menyenangakan oleh pihak korban kini status Olga Syahputra resmi sebagai tersangka atas laporan dr. Febby Karina ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini terjadi saat Febby mendatangi studio ANTV di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013 untuk menemui Kartika Putri. Setibanya di studio, Febby justru dibawa ke set acara. Di situlah Olga menyebut Febby sebagai selingkuhan Yudi, karyawan ANTV dan Febby pun merasa dipermalukan dan menangis dalam acara yang disiarkan secara live tersebut.
Malik Bawazir, Kuasa hukum dr. Febby Karina, menyambut baik penetapan Olga sebagai tersangka. "Dokter Febby Karina selaku korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara OS sebagai tersangka," ujar Malik saat dihubungi, kemarin Rabu (25/9).
"Dokter Karina selaku korban ke depan tentunya selalu berharap proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan kredibel sehingga penyidik kepolisian bisa benar-benar melindungi kepentingan serta hak-hak hukum dirinya selaku Korban sehingga Keadilan wajib untuk bisa ditegakkan," tambahnya.
Malik menerangkann bahwa Olga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam pasal-pasal yang dilaporkan oleh korban.
"Bahwa melihat kualitas serta kasus posisinya sendiri, memang sejak awal hampir dapat dipastikan bahwa secara hukum terlapor atau tersangka. OS jelas nyata telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310.311,335 KUHP," papar Malik Bawazir.
Akan tetapi pada pemanggilan kemarin Olga masih belum memenuhi kewajibannya untuk diperiksa, dan pihak Polda rencananya melakukan pemanggilan kedua kepada pihak Olga Syahputra untuk menyelesaikan proses terkait hukum ini. (fay)
berita terkait http://www.proseleb.com/2013/09/permalukan-dokter-olga-syahputra-kini.html
0 komentar:
Posting Komentar