Kamis, 26 September 2013

Olga Syahputra terancam 5 tahun penjara

Proseleb.com – Terkait kasus pencemarkan nama baik dan perlakuan yang tidak menyenangkan atas Dokter Febby Karina saat syuting program acara komedi Pesbukers Olga dinilai telah melanggar Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310,311, 335 KUHP dan ditetapkan oleh Kepolisian sebagai tersangka. Akan tetapi pemeriksaan pertama terhadap Olga yang seharusnya dilakukan kemarin tidak jadi diadakankan karena Olga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan bahwa mereka  belum mengetahui alasan Olga Syahputra mangkir dari pemanggilan pertama. Oleh karena itu tim penyidik bakal kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada Olga dan Kepolisian akan melakukan tindakan terhadap Olga jika tetap tidak mengindahkan pemanggilan yang dilakukan oleh kepolisian. Rikwanto mengataka, jika hal serupa kembali dilakukan Olga, tim penyidik Polda akan menjemput Olga dan menanyakan alasannya mangkir dari pemanggilan.

"Kalau nggak datang, mungkin ketentuan ada di kita dan akan kita jemput. Nanti kita akan konfirmasikan kepada OS alasan tidak datang karena apa? Sakit atau apa?" tegas Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto

Menurut Kombes Rikwanto, Atas tindakannya berupa kasus pencemarkan nama baik dan perlakuan yang tidak menyenangkan telah melanggar Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310,311, 335 KUHP itu Olga terancam hukuman penjara di bawah 5 tahun.

"Kasus pencemaran nama baik dan tidak menyenangkan dalam acara pesbukers. Ancamannya kurungan di bawah 5 tahun," pungkas Rikwanto.

Hingga kini pihak Olga belum menerangkan perihal mangkirnya Olga dari pemanggilan pemeriksaan yang seharusnya digelar kemarin.(fay)

berita terkait http://www.proseleb.com/2013/09/mangkir-pada-pemeriksaan-pertama-olga.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More