Proseleb.com – Kasus lawakan tak cerdas Olga Syahputra yang dianggap mempermalukan seorang dokter pada acara televisi yang dibintangi oleh Olga dan kawan-kwan kini memasuki babak baru dan membuat status Olga menjadi tersangka pelaku perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap seseorang
Kasus ini bermula saat dr. Febby mendatangi studio ANTV di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2013 untuk menemui Kartika Putri. Setibanya di studio, Febby justru dibawa ke set acara. Di situlah Olga menyebut Febby sebagai milik dan selingkuhan Yudi, karyawan ANTV. Mearasa dipermalukan dan ditonton oleh orang diseluruh Indonesia, Febby pun menangis dalam acara yang disiarkan secara live tersebut.
Seharusnya Olga yang sudah berstatus tersangka tersbut dipanggil unutk diperiksa, akan tetapi Olga belum mendatangi Polda sesuai surat panggilan, kondisi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
"Ya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Olga pada hari ini," ujar, Rabu (25/9) kemarin.
Kombes Pol. Rikwanto menjelaskan , Olga dilaporkan dengan nomor nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum sangkaan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Akibat perbuatan Olga yang disiarkan televisi secara live tersebut Febby melaporkan Olga ke SPK Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan UU ITE pada 19 Juni lalu.
berita tentang Olga lainnya http://www.proseleb.com/2013/08/olga-lebih-sering-gunakan-pengobatan.html
0 komentar:
Posting Komentar