Proseleb.com - Abdul Qodir Jaelani atau Dul putera dari musisi Ahmad Dhani menambah Kecelakaan maut yang melibatkan anak di bawah umur. Akibat kecelakaan itu enam orang meninggal dunia. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarainya mengalami rusak berat, begitu pun mobil lain, Toyota Avanza B 1882 UZY dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang terlibat kecelakaan beruntun di kilometer 7 tol jagorawi.
Tak hanya sang anak yang melakukan kesalahan, orang tua dari pelaku lakalantas pun adalah pihak yang bersalah. Menurut Menurut Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ichsan mengatakan, akibat dari hal itu, Ahmad Dhani dapat dikenakan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77, b dan c.
Pasal 77 berisikan melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dengan peristiwa yang dialami Dul, Ahmad Dhani sebagai orang tua dinilai telah melakukan penelantaran yang disebut dalam pasal tersebut
"Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," papar Ichsan saat dihubungi, hari ini Senin.
Tak hanya itu saja, Imam Republik Cinta Manajemen itu juga terancam akan dicabut hak asuhnya sebagai orangtua, meskipu sebenarnya Ahmad Dhani memang tidak pernah mendapat hak tersebut sesuai keputusan pengadilan secara de jure. (fay)
berita terkait http://www.proseleb.com/2013/09/sibuk-urus-dul-ahmad-dhani-pun-diurus.html
berita selanjutnya http://www.proseleb.com/2013/09/dhani-siap-tanggung-biaya.html
0 komentar:
Posting Komentar