Rabu, 11 September 2013

Dhani siap tanggung, tapi Dul tetap tersangka

Proseleb.com – Meskipun mengaku siap menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kecelakaan yang melibatkan anaknya Dul yang mengakibatkan meninggalnya 6 orang di Tol jagorawi Minggu (8/9) dinihari, Musisi Ahmad Dhani belum bisa tenang sehubungan dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan pada putranya itu


Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Abdul Qodir Jaelani alias Dul berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP. Dul dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kesedian Ahmad Dhani menanggung hukuman akibat apa yang telah dilakukan oleh putranya tak semulus yang diharapkan, karena hukuman yang dijatuhkan kepada Dul tidak berarti bisa diwakili oleh orang tuanya, demikian penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto

"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada kewajiban pidana dilimpahkan kepada orang lain, tetap pengendara yang lalai wajib bertanggung jawab," terang Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta Senin (9/9) lalu

Akan tetapi, penyidik akan memberlakukan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak saat menangani kasus Dul karena dirinya harus mendapatkan perlindungan hak sebagai seorang anak yang masih di bawah umur.(fay)

berita sebelumnya http://www.proseleb.com/2013/09/dul-celaka-dhani-terancam.html
berita terkait : http://www.proseleb.com/2013/09/sibuk-urus-dul-ahmad-dhani-pun-diurus.html
berita terbaru http://www.proseleb.com/2013/09/ahmad-dhani-siap-diperiksa-demi-dul.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More