Kamis, 26 September 2013

Mangkir pada pemeriksaan pertama, Olga akan diperiksa Kamis depan

Proseleb.com – Mangkir pada pemeriksaan pertama setelah menjadi tersangka kasus perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan atas dokter Febby Karina pada acara live di televisi polisi rencananya akan melakukan panggilan kedua kepada Olga Syahputra.

Sebelumnya Pihak kepolisian telah menetapkan Olga Syahputra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Febby Karina. Olga dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan polisi Kamis depan. Menurut Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, awalnya Olga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kemarin. Lantaran tak memenuhi panggilan itu, maka tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Olga.

"Sesuai dengan pemanggilan pertama, yang bersangkutan diperiksa kemarin. Karena tidak datang, rencananya penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua pada OG dan akan diperiksa pada kamis depan," ungkap Rikwanto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (26/9)kemarin.

"Kemarin ditunggu penyidik dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada alasan. Makanya penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis depan," tambahnya

Menurut Kombes Rikwanto penetapan status Olga sudah memenuhi prosedur yang memang telah dilakukan sesuai dengan standar hukum setelah pihak kepolisian menghimpun kesaksian dari sejumlah saksi, ditambah keterangan dari para ahli, status Olga pun dinaikkan menjadi tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh dokter Febby

"Setelah semua saksi dperiksa dan adanya keterangan dari para ahli, penyidik menyimpulkan status terlapor dinaikkan jadi tersangka," jelas Rikwanto.

Sebagaimana banyak diberitakan , Olga Syahputra dilaporkan dokter Febby Karina karena dituding mencemarkan nama baiknya saat syuting program acara komedi Pesbukers. Olga dinilai telah melanggar Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310,311, 335 KUHP. (fay)
Proseleb.com – Mangkir pada pemeriksaan pertama setelah menjadi tersangka kasus perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan atas dokter Febby Karina pada acara live di televisi polisi rencananya akan melakukan panggilan kedua kepada Olga Syahputra.

Sebelumnya Pihak kepolisian telah menetapkan Olga Syahputra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Febby Karina. Olga dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan polisi Kamis depan. Menurut Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, awalnya Olga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kemarin. Lantaran tak memenuhi panggilan itu, maka tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada Olga.

"Sesuai dengan pemanggilan pertama, yang bersangkutan diperiksa kemarin. Karena tidak datang, rencananya penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua pada OG dan akan diperiksa pada kamis depan," ungkap Rikwanto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (26/9)kemarin.

"Kemarin ditunggu penyidik dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada alasan. Makanya penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis depan," tambahnya

Menurut Kombes Rikwanto penetapan status Olga sudah memenuhi prosedur yang memang telah dilakukan sesuai dengan standar hukum setelah pihak kepolisian menghimpun kesaksian dari sejumlah saksi, ditambah keterangan dari para ahli, status Olga pun dinaikkan menjadi tersangka atas pelaporan yang dilakukan oleh dokter Febby

"Setelah semua saksi dperiksa dan adanya keterangan dari para ahli, penyidik menyimpulkan status terlapor dinaikkan jadi tersangka," jelas Rikwanto.

Sebagaimana banyak diberitakan , Olga Syahputra dilaporkan dokter Febby Karina karena dituding mencemarkan nama baiknya saat syuting program acara komedi Pesbukers. Olga dinilai telah melanggar Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310,311, 335 KUHP. (fay)
berita terkait http://www.proseleb.com/2013/09/olga-syahputra-langgar-pasal-27-uu-ite.html

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More